INTISARI
Seiringan dengan perkembangan zaman fungsi internet semakin berkembang, internetpun sekarang sudah menjadi sarana promosi efektif dan efisien bagi perusahaan-perusahaan dalam melakukan kegiatan promosi dan distribusi barang dan/ atau jasa yang dilakukan melalui situs atau web seit milik perusahaan-perusahaan yang telah memiliki merek terkenal dimasyarakat lebih memili pengguna merek tersebut sebagai nama domain. Keterkenalan sebuah merek dimasyarakat inilahn yang menjadi tujuan dari sebagian orang untuk mendaftarkan terlebih dahulu nama domain dengan menggunakan merek yang lebig terkenal, walupun mereka bukan atau tidak terkait dengan perusahaan yang memproduksi merek tersebut.
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah nama domain internet dapat dikatagorikan sebagai sebuah merek, serta bagaimana p-erlindungan hukum atas penggunaan merek dagang dalam nama domain internet.
Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif, yaitu peninjauan dan menganalisis objek penelitian dengan menggunakan peraturan perundang-undangan dan norma-norma hukum. Data yang diperoleh dari hasil penelitian ini akan dianalisis dengan menggunakan metode diskriptif kualitatif yaitu suatu cara menarik kesimpulan dengan memberikan gambaran atau menjabarkan terhadap data yang terkumpul dalam bentuk uraian kalimat sehingga pada akhirnya dapat mengantarkan pada kesimpulan.
Berdasarkan hasil penelitian, penulis menyimpulkan bahwa nama domain memiliki keterkaitan yang sangat erat merek tetapi nama domai tidak dapat dikatagorikan sebagai sebuah merek, karena keduanya memiliki sistem dan syarat pendaftaran serta pengakuan eksistensi yang berbeda. Undang-Undang ITE mengatur perlindungan terhadap pengguna merek dalam nama domain internet maupun peraturan pelaksanaannya sampai saat ini belum lahir, sehingga pengaturannya dikembalikan dengan menggunakan ketentuan hukum merek. Mekanisme penyelesaian sengketa nama domain yang digariskan oleh ICANN pada hakekatnya adalah dikembalikan kepada para pihak itu sendiri, untuk menempuh alternatif penyelesaian sengketa yang dipilih, yakni dapat diselesaikan dengan musyawara untuk mufakat, mekanisme peradilan umum atau arbitrase yang di-approved oleh ICANN’s atau lembaga-lembaga pemgambil keputusan keadilan lain yang dikenal secara hukum.
Kata Kunci : Merek, Domain Internet dan Perlindungan Hukum.
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, segala puji hanya bagi Allah, Robb semesta alam. Hamba memuji-Nya, memohon pertolongan dan meminta ampunan kepada-Nya. Hamba senantiasa berlindung kepada Allah dari kejelekan diri kami dan segala macam keburukan amal. Barang siapa diberi petunjuk oleh Allah maka tidak ada yang mampu menyesatkannya, dan barang siapa yang disesatkan oleh-Nya maka tidak ada seorang pun yang dapat memberi petunjuk.
Atas berkat rahmat, taufiq dan hidayah Allah sajalah penyusun dapat menyelesaikan penulisan skripsi ini sebagai salah satu tugas akhir memenuhi salah satu syarat untuk memperoleh Gelar Sarjana Ilmu Hukum Pada Program Studi Sarjana Ilmu Hukum (S1) Universitas Widya Mataram Yogyakarta dengan judul “PERLINDUNGAN HUKUM ATAS PENGGUNAAN MEREK DAGANG DALAM NAMA DOMAIN INTERNET”.
Semoga semua yang terkandung dalam penulisan ini dapat bermanfaat bagi pembaca. Dengan selesainya penulisan skripsi ini, sudah sepantasnya pada kesempatan ini penyusun dengan tulus ikhlas menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak-pihak yang terkait dengan penyelesaian penulisan skipsi ini di antaranya adalah sebagai berikut :
1. Kepada Rektor Universitas Widya Mataram Yogyakarta.
2. Bapak Kelik Endro Suryono, SH, M.Hum, sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram Yogyakarta.
3. Ibu Erna Tri Rusmala R. SH, M.Hum, sebagai dosen pembimbing, yang senantiasa memberi masukan ilmu, arahhan dan bimbingan hingga terselesaikannya skripsi ini.
4. Bapak dan Ibu Dosen Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram Yogyakarta yang senantiasa memberikan masukan ilmu selama menempuh kuliah di Fakultas Hukum.
5. Bapak dan Ibu Tata Usaha Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram yang membantu segala macam terkait dengan administrasi.
6. Kedua orang tua, H.Usman H.Ab SP. SE. dan Hj. Aminah yang senantiasa memberikan doa dan harapan dalam setiap langkah menimba ilmu dan kerja kerasnya dalam mensupport moril dan materiil sehingga penulis dapat menyselesaikan skripsi ini tepat waktu.
7. Saudara saudaraku Sri Ramadhan, Fitriyah, Putri Khairunisyah dan keluarga besarku yang takpernah lelah menyemangatiku dan selalu mendukung semua yang terbaik.
8. Some one special Dwi Puspita Sari. kau telah banyak mengajarkanku tentang arti sebuah perjuangan dan ketulusan, tetaplah menjadi yang terbaik dan akan kuberikan semua yang bisa kuberikan karena kau pantas mendapatkanya.
9. Teman-teman seperjuangan yang merantau jauh dari kampung halaman. Blank, piyu, adit, rosy, jalal, haris, gafur, nanank, gerrad, nur, sry, neny, sahrul, rony, anam, julul, rahadyi yang selalu mendampingi dalam suka dan duka.
10. Anak kos sule prikitiw adul, daman, koko, munir, pandu, fahmi, aen trimakasih atas motifasinya dan kaliah harus bisa lebih baik lagi.
Penyusun menyadari sepenuhnya bahwa skripsi ini banyak kekurangannya, mengingat segala keterbatasan ilmu, kemampuan dan literatur yang diperoleh, maka sangat diharapkan saran dan kritik dari pembaca yang membangun dan bermanfaat bagi semua pihak.
Akhirnya penyusun berharap dan senaniasa memohon kepada Allah SWT semoga skripsi ini bermanfaat bagi penyusun sendiri pada khususnya dan para pembaca pada umumnya hingga akhir zaman. Amin ya robbal alamin.
Yogyakarta, Januari 2011
Penulis
DAFTER TABEL
Tabel I. Hirarkis Nama Domain................................................................................... 22
Tabel II Pendaftaran Nama Domain ........................................................................... 23
Tabel III Pendaftaran Nama Domain ........................................................................... 23
Tabel IV. Perbedaan Merek Dagang Dengan Nama Domain Internet.......................... 43
Tabel V. Perbedaan Merek Dagang Dengan Nama Domain Internet-
Dilihat dari Fungsi, Sistem Pendaftaran, dan Eksistensi .............................. 44
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL.............................................................................................. i
HALAMAN PERSETUJUAN.............................................................................. ii
HALAMAN PENGESAHAN............................................................................... iii
HALAMAN MOTTO DAN PERSEMBAHAN................................................. iv
ABSTRAK............................................................................................................. v
KATA PENGANTAR.......................................................................................... vi
DAFTAR TABEL................................................................................................. vii
DAFTAR ISI.......................................................................................................... viii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah...................................................................... 1
B. Rumusan Masalah............................................................................... 5
C. Tujuan Penelitian................................................................................ 5
D. Manfaat Penelitian.............................................................................. 6
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
A. Tinjauan Umum Tentang Merek........................................................... 7
1. Pengertian Merek............................................................................ 7
2. Fungsi Merek.................................................................................. 7
3. Elemen-Elemen Merek................................................................... 10
4. Perlindungan Hak Merek................................................................ 11
B. Tinjauan Umum Tentang Domain Internet.......................................... 16
1. Pengertian Domain Internet........................................................... 16
2. Sejarah Sistem Nama Domain........................................................ 17
3. Mekanisme Sistem Nama Domain Internet.................................... 18
C. Tinjauan Umum Tentang Perlindungan Hukum Hak Milik................ 25
1. Pengertian Hak Milik...................................................................... 25
2. Fungsi Hak Milik............................................................................ 27
3. Pemikiran Tentang Konsep Hak Milik........................................... 28
4. Perlindungan Hak Milik Dalam Hukum Positif Indonesia............ 32
5. Kaidah Kaidah Perlindungan Hak Milik........................................ 35
BAB III METODE PENELITIAN
A. Sifat Penelitian................................................................................... 37
B. Objek Penelitian................................................................................ 37
C. Jenis Data.......................................................................................... 37
1. Sumber Hukum Primer.................................................................. 37
2. Sumber Hukum Sekunder............................................................. 38
3. Sumber Hukum Tersier.................................................................. 38
D. Teknik Pengumpulan Data................................................................ 38
1. Studi Kepustakaan......................................................................... 38
2. Studi Dokumentasi........................................................................ 38
E. Metode Pendekatan............................................................................ 38
F. Metode Analisis Data.......................................................................... 38
BAB IV PENYAJIAN DAN ANALISIS DATA
A. Keterkaitan Antara Nama Domain Internet Dengan
Merek Dalam Hukum Positi Di Indonesia......................................... 39
B. Perlindungan Hukum Atas Penggunaan Merek
Dagang Dalam Nama Domain Internet............................................. 46
1. Pengaturan Nama Domain Internet Di Indonesia......................... 46
2. Mekanisme Penyelesaian Masalah Nama Domain Internet.......... 53
BAB V PENUTUP
A. Kesimpulan....................................................................................... 61
B. Saran.................................................................................................. 62
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................. 64
LAMPIRAN............................................................................................................ 65
Tidak ada komentar:
Posting Komentar